Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025.

Dalil Tentang Do’a Qunut
Umumnya do’a qunut dibaca setiap shalat Shubuh menurut Mazhab Syafi’i. Yang menjadi dalil untuk hal ini adalah hadis yang diriwatkan dari Abu Ja’far ar-Razi dari Rubaiyyi’ bin Anas. Ketika seseorang menanyakan kepada Anas bin Malik ra., “Apakah sesungguhnya Rasulullah Saw. pernah membaca do’a qunut selama sebulan?” Maka, dijawab:
مَازَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Senantiasa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berqunut pada shalat Shubuh sehingga beliau berpisah dari dunia (wafat).” [HR. Ahmad, al-Hakim, dan al-Baihaqi]
Tentu Rasulullah Saw. tidak akan membaca do’a qunut secara terus-menerus kecuali jika hal tersebut sangat bermakna. Pada kajian sebelumnya, telah dibahas sebagian makna dan arti dari do’a qunut. Pada kajian ini, akan dijelaskan sebagian akhir dari makna dan arti do’a qunut tersebut. Pembahasan dibatasi pada redaksi do’a qunut yang tercantum dalam hadis Rasulullah Saw. sebagaimana dituliskan di atas.
Qadha Allah
فَاِ نَّكَ تَقْضِىْ وَلاَ يُقْضَى عَلَيْكَ
“Maka sesungguhnya Engkaulah yang menghukum dan bukan yang terkena hukum.“
Yang disebut hukum Allah disini adalah qadha. Sebelum membahas hal ini, perlu sebelumnya dijelaskan tentang perbedaan qadha dan qadar.
Qadar pada dasarnya adalah hukum dan ketetapan Allah Swt. kepada makhluk-makhluk-Nya yang telah ditetapkan sejak masa azali, yaitu ketika Allah masih sendiri dan belum ada apapun yang Dia ciptakan. Qadar seluruh makhluk telah tertulis dalam Lauh Mahfuzh dan menjadi rahasia Allah.
Adapun qadha adalah cara Allah mewujudkan dari qadar. Misal, Allah telah menetapkan qadar seseorang untuk kaya. Maka, bagaimana dirinya membuka warung, di mana, dan siapa saja yang menjadi pelanggannya adalah qadha. Setelah terjadi, maka qadha dan qadar tidak bisa diubah dan dihapus, baik itu berupa nikmat atau musibah.
Bagian ini bermakna bahwa manusia harus beriman kepada qadha dan qadar Allah, sebagaimana disebutkan dalam rukun iman. Hal ini dikarenakan manusia yang tidak memiliki keimanan tersebut dapat terguncang jiwanya, terutama jika ditimpa qadha yang tidak menguntungkan.
Padahal, mungkin saja qadha yang kita tidak disukai adalah yang terbaik. Jika kita kembali kepada firman-Nya:
كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلْقِتَالُ وَهُوَ كُرْهٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تَكْرَهُوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ خَيْرٌۭ لَّكُمْ ۖ وَعَسَىٰٓ أَن تُحِبُّوا۟ شَيْـًۭٔا وَهُوَ شَرٌّۭ لَّكُمْ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” [QS. Al-Baqarah [2]: 216]
Sebagai contoh, bagaimana seseorang tertinggal pesawat yang merupakan sebuah qadha yang dianggap buruk. Maka ketika pesawat itu jatuh dan tidak ada satupun penumpangnya yang selamat, maka orang yang tertinggal tersebut baru akan menyadari bahwa karena qadha Allah, dirinya selamat dari kematian.
Sebaliknya, ada orang yang diberikan qadar kekayaan. Namun, karena gelap mata dengan harta, maka semua itu digunakan untuk hal-hal buruk dan maksiat. Maka inilah qadar yang terasa baik, padahal justru buruk untuk dirinya.
Jangan gunakan kata “jikalau” ketika sesuatu telah terjadi, karena tidak ada yang tahu bagaimana tepatnya qadha dan qadar Allah. Qadha yang hari ini dan sebelumnya sudah lewat tidak akan bisa diubah meskipun dengan kata “jikalau,” tapi qadar kita di masa depan masih bisa diubah dengan usaha pada hari ini dan seatas izin Allah Swt.