Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 30 Juli 2025.

Shalat berjama’ah adalah sebuah amalan yang berpahala lebih besar dibandingkan dengan shalat sendirian, terutama jika menyangkut dengan shalat wajib. Dalam sebuah hadis dari Ibnu Umar ra., Rasulullah Saw. bersabda:
صَلاَةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلاَةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dari pada shalat sendirian dua puluh tujuh derajat.” [HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Ibnu Majah, Malik, Ahmad, dan An-Nasai]
Namun, untuk mendapatkan kesempurnaan pahala shalat berjama’ah maka kita perlu memahami ilmu-ilmu fiqih yang terkait. Berikut adalah bahasan dari beberapa aspek fiqih ibadah shalat berjama’ah.
Pemilihan Imam Shalat
Pada dasarnya dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. menerangkan tentang urutan prioritas yang berhak menjadi imam sebagai berikut.
يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللهِ فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَائَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِلْمًا، وَ فِي رِوَايَةٍ: سِنًّا، وَلاَ يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلاَ يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلاَّ بِإِذْنِهِ
“Yang mengimami suatu kaum, hendaklah yang paling baik bacaan kitab Allah (Al-Quran) nya. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya dalam Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam.” Dalam riwayat lain disebutkan, “Yang paling tua usianya. Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya”. [HR. Muslim No: 673]
Dari hadis di atas, maka dapat diambil bahwa prioritas pertama dalam pemilihan imam adalah yang bacaannya paling fasih. Dalam hal ini, tidak harus mereka yang banyak hafalannya, namun lebih merujuk pada kualitas bacaan yang lebih baik dalam hal tajwid, makhraj dan sifat huruf, serta berbagai aspek lainnya dalam membaca Al-Qur’an.
Prioritas kedua adalah yang lebih mengetahui tentang sunnah. Syarat ini juga dapat diartikan sebagai orang yang paling mendalam ilmu agamanya. Beberapa sering mempermasalahkan tentang syarat memahami ilmu agama, termasuk fiqih shalat ditempatkan prioritasnya lebih rendah dibandingkan kualitas bacaan. Namun, hal ini masuk dalam ranah perbedaan antara jumhur ulama. Sebagian menukar posisi prioritas dengan ilmu agama pada prioritas tertinggi dan bacaan pada prioritas kedua.
Aspek ketiga adalah yang lebih dahulu berhijrah, yang kemudian diikuti pula dengan yang lebih dahulu masuk Islam. Perihal hijrah saat ini sudah kurang relevan karena aspek tersebut menyangkutkan dengan siapa yang mengikuti Rasulullah Saw. terlebih dahulu hijrah ke Madinah. Adapun aspek yang lebih dahulu masuk Islam dapat berlaku antara seorang muslim dari lahir dan mualaf. Tentu, keduanya hanya dapat diperbandingkan jika keduanya setara dalam hal dua aspek sebelumnya.
Barulah kemudian adalah yang paling tua usianya. Inilah prioritas yang justru sering diutamakan di Indonesia, yaitu lebih memilih orang yang paling tua untuk mengimami, meskipun bacaan Al-Qur’an-nya kurang bagus atau kurang mendalami ilmu agama.
Sebagai catatan pada akhir hadis di atas adalah bahwa seluruh aspek di atas hanya digunakan untuk memilih diantara jama’ah di suatu masjid yang berhak menjadi imam. Jika ada seseorang yang bukan jama’ah rutin masjid tersebut, terutama musafir, maka sesuai hadis di atas tidak diperkenankan menjadi imam meskipun bacaannya lebih bagus dari semua imam masjid tersebut jika tidak diberikan izin oleh pengurus masjid sebagai tuan rumah.
Sunah dalam Shalat Berjama’ah
Berikut adalah beberapa sunah dalam shalat berjama’ah.
Pertama, menunggu jama’ah yang akan hadir untuk shalat berjama’ah. Maksudnya adalah bahwa sebaiknya shalat tidak langsung dimulai setelah selesai adzan, melainkan menunggu dahulu sejenak agar jama’ah berdatangan sebelum mengumandangkan iqamah. Untuk itu, masjid disarankan menyiapkan waktu sekitar lima atau sepuluh sebagai jeda antara adzan dan iqamah.
Kedua, menyempurnakan shaf. Termasuk di dalamnya adalah dalam aspek keterisian (dimulai dari shaf terdepan), kelurusan, kerapatan, dan yang sering terlupakan adalah aspek keseimbangan (shaf paling belakang diisi rata kiri dan kanan sehingga pusat shaf sejajar dengan imam di tengah). Untuk itu, imam semestinya mengingatkan para makmum sebelum shalat untuk menyempurnakan shaf, sebagaimana dalam sebuah hadis Rasulullah Saw. bersabda:
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ الصَّلَاةِ.
“Luruskan shaf kalian, sesungguhnya meluruskan shaf termasuk kesempurnaan shalat.”[HR. Muslim (no. 433), Ahmad (III/177, no. 12813)]
Ketiga, sebuah aspek yang harus diperhatikan seorang imam adalah meringankan bacaan. Tentu dalam shalat berjama’ah para makmum tidak hanya berisi orang dewasa pada usia produktif, melainkan juga oleh jama’ah lanjut usia hingga anak-anak. Terkadang pula seseorang mengikuti shalat berjama’ah meskipun sedang dalam keperluan mendesak, sehngga bacaan yang terlalu panjang akan menghambat keperluan tersebut. Untuk itu, imam mestilah sebisa mungkin meringankan bacaannya. Rasulullah Saw. bersabda:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:إِذَا أَمَّ أَحَدُكُمْ النَّاسَ فَلْيُخَفِّفْ فَإِنَّ فِيهِمْ الصَّغِيرَ وَالْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَالْمَرِيض فَإِذَا صَلَّى وَحْدَهُ فَلْيُصَلِّ كَيْفَ شَاءَ
“Apabila salah seorang dalam kalangan kamu mengimamkan shalat, maka ringankanlah shalat (tersebut) karena dalam jama’ah tersebut ada golongan kanak-kanak, orang tua, orang yang lemah dan sakit. Sekiranya shalat bersendirian maka silahkan panjangkan bacaan menurut yang dikehendakinya.” (HR. Bukhari).
Pengecualian adalah jika jama’ah menghendaki bacaan yang panjang, misal pada shalat tarawih khusus pada tahfidz yang umumnya membaca hingga beberapa juz Al-Qur’an atas permintaan para tahfidz yang bermakmum.
Keempat adalah sunah untuk makmum, yaitu memperbaiki bacaan imam jika terdapat kekeliruan. Hal ini tidak terlepas hanya pada lafadz, tapi juga pada tajwid. Makmum dapat mengeraskan suara hingga dapat terdengar oleh imam untuk memperbaikinya. Untuk itulah, sebaiknya makmum yang berdiri tepat di belakang imam tidak boleh sembarangan, melainkan harus yang memiliki bacaan dan wawasan Al-Qur’an yang baik. Selain itu, makmum di belakang imam harus siap menggantikan jika imam batal dalam shalatnya.
Hal yang Makruh dalam Shalat Berjama’ah
Berikut adalah beberapa hal yang dimakruhkan dalam melaksanakan shalat berjama’ah:
Pertama, imam menunggu jama’ah untuk bergabung saat berdiri. Dalam posisi ini, lebih baik jika imam berdiri sewajarnya dan tidak melama-lamakan untuk menunggu makmum menyusul (masbuq). Termasuk di dalamnya adalah memanjangkan bacaan surat pada shalat dengan bacaan keras (jahr). Lebih baik hal ini dilakukan saat ruku agar makmum masbuq bisa mendapat hitungan raka’at atau ketika tasyahud akhir agar makmum yang baru hadir masih mendapat pahala berjama’ah, meski belum mendapat satu raka’at pun saat imam salam.
Kedua, bermakmum kepada imam yang belum dikhitan. Hal ini dikarenakan yang belum dikhitan dikhawatirkan masih memiliki najis sehingga berpotensi tidak sah shalatnya. Meskipun najis pada orang yang belum dikhitan sudah bersih sepenuhnya, menjadikannya imam masih bersifat makruh.
Ketiga, bermakmum kepada imam yang fasik atau dibenci oleh masyarakat. Karena imam harus menjadi penuntun dalam shalat secara khusus dan panutan dalam bermasyarakat secara umum, maka tidak sepatutnya orang yang fasik atau dibenci masyarakat menjadi imam shalat.
Terakhir, seorang laki-laki mengimami perempuan tanpa adanya makmum laki-laki lain. Ini dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, terutama jika perempuan yang diimami bukanlah mahram dari imam tersebut.