Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 12 November 2025.

Pengertian Shalat Berjama’ah
Jama’ah secara bahasa berasal dari kata dasar jami’ yang artinya berkumpul atau berkelompok. Maka, shalat berjama’ah dapat diartikan sebagai shalat secara berkumpul dan berkelompok. Adapun dalam hukumnya, shalat berjama’ah adalah adanya ikatan antara makmum dengan shalatnya imam.
Kebalikan dari shalat berjama’ah adalah shalat munfarid yang dilaksanakan sendiri, tanpa adanya ikatan antara imam dan makmum.
Keutamaan Shalat Berjama’ah
Pahala shalat berjama’ah nilainya berkali-kali lipat dibandingkan dengan shalat munfarid sebagai dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw.:
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: «صلاةُ الجَمَاعَة أَفضَلُ من صَلاَة الفَذِّ بِسَبعٍ وعِشرِين دَرَجَة».
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Sholat berjamaah itu lebih utama daripada sholat sendiri sebanyak 27 derajat.”
(HR. Bukhari)
Adapun dalam riwayat lainnya dari Abu Said bin Al Khudri:
– صلاةُ الجماعةِ تَفضُلُ صلاةَ الفذِّ بِخمسٍ وعِشرينَ دَرَجةً“Sholat berjamaah itu lebih utama dibandingkan sholat sendiri (dengan perbandingan) sebanyak 25 derajat.”
(HR. Bukhari)
Hukum Shalat Berjama’ah
Terdapat beberapa perbedaan dalam hukum shalat berjama’ah. Satu pendapat menyatakan bahwa untuk setiap muslim, hukum shalat berjama’ah adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan. Adapun untuk sebuah kelompok masyarakat di suatu masjid tertentu, hukum untuk mereka secara bersama adalah fardhu kifayah. Dengan demikian, jika sudah ada beberapa orang yang berjama’ah di masjid, maka tuntutan kewajiban untuk masyarakat lainnya akan gugur.
Di sisi lain, Rasulullah Saw. menekankan pentingnya shalat berjama’ah di masjid. Beliau bahkan menegaskan bahwa jika suatu masyarakat enggan melaksanakan shalat berjama’ah, maka mereka pantas untuk diperangi.
Shalat berjama’ah diwajibkan untuk laki-laki yang merdeka dan bermukim di daerahnya. Maka tidak wajib bagi budak, musafir (orang yang bepergian), serta perempuan untuk melaksanakan shalat berjama’ah.
Kewajiban shalat berjama’ah akan gugur jika ada udzur yang syar’i, misalnya karena sakit parah, cuaca buruk, atau adanya wabah (misal, Covid) yang akan sangat menyulitkan atau bahkan membahayakan jika jama’ah shalat ke masjid.