Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025.

Syarat Shalat
Syarat shalat adalah hal-hal yang harus dipenuhi seseorang sebelum mulai melaksanakan shalat. Jika ada syarat tersebut tidak terpenuhi, maka orang tersebut tidak dapat melaksanakan shalat dengan sah.
Beberapa syarat shalat meliputi:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Suci dari Hadas dan Najis
- Menutup aurat
Rukun Shalat
Rukun shalat adalah hal-hal yang harus dipenuhi oleh seseorang saat melaksanakan shalat. Jika salah satu rukun ini terlewat, maka shalatnya menjadi tidak sah.
Secara umum, rukun shalat dibagi menjadi dua, yaitu rukun fi’li (perbuatan) dan rukun qauli (perkataan).
Rukun-rukun fi’li meliputi:
- Takbiratul ihram
- Berdiri (bersedekap)
- Ruku
- I’tidal
- Sujud pertama
- Duduk antara dua sujud
- Sujud kedua
- Tasyahud akhir
- Salam (minimal yang pertama ke arah kanan)
Adapun rukun-rukun qauli meliputi:
- Takbir pertama (takbiratul ihram)
- Membaca Al-Fatihah
- Membaca tasyahud akhir
- Membaca syahadat pada tasyahud akhir
- Membaca salam pertama
Makruh Shalat
Hal-hal yang makruh dalam shalat berpotensi mengurangi pahala shalat meskipun tidak membatalkannya, sehingga lebih baik untuk dihindari, misalnya:
- Mata melirik ke tempat lain selain tempat sujud.
- Gerakan yang tidak perlu melebihi tiga kali (menurut mazhab Syafi’i), termasuk garuk-garuk yang berlebihan.
Sebagai catatan, hal yang makruh bisa membatalkan shalat jika sudah dilakukan di luar batas, misalnya melihat ke tempat lain dengan menoleh dan menggerakkan badan hingga hampir seluruhnya.
Pembatal Shalat
Secara umum, shalat akan batal jika salah satu syaratnya menjadi tidak terpenuhi ketika pelaksanaannya, misal:
- Terkena najis, misal kejatuhan kotoran hewan.
- Terbuka aurat, misal karena sarung atau mukena berlubang.
- Hadas, baik besar maupun kecil, seperti karena buang angin atau buang air.
Beberapa hal lain di luar syarat shalat yang juga dapat membatalkan shalat diantaranya:
- Berbicara, kecuali yang berhubungan dengan shalat seperti mengingatkan imam atau dzikir untuk mengikuti perintah dalam bacaan shalat. Termasuk di dalamnya adalah tertawa.
- Tidur
Imam, Pembawa Tanggung Jawab
Seorang imam shalat dapat diibaratkan sebagai sopir dalam bus dengan makmum sebagai penumpangnya. Keselamatan penumpang tergantung pada sopirnya, sama seperti bagaimana kesempurnaan shalat makmum sangat bergantung pada imam.
Untuk itulah, imam wajib memahami segala syarat, rukun, makruh, dan pembatal shalat sehingga tidak ada syarat dan rukun yang terlewat serta tidak ada pula makruh dan pembatal shalat yang dilakukan.
Perlu diperhatikan bahwa shalat berjama’ah akan batal seluruhnya, termasuk makmum jika imam melanggar aturan fiqih shalat, sama halnya dengan penumpang juga akan terdampak jika sopir gagal mengendalikan bus sehingga terjadi kecelakaan.