Intisari Kajian Hadis bersama Ust. H. Zubair Alam, M.Pd., M.Hum. hari Ahad tanggal 5 Juli 2026.

Refleksi Ekonomi Umat
Saat ini situasi ekonomi umat secara umum di seluruh dunia, khususnya di Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Secara global, harga minyak melambung tinggi akibat perang yang memblokir akses Selat Hormuz. Adapun secara nasional, nilai rupiah terus-menerus melemah hingga mencapai rekor terburuk sepanjang sejarah.
Telah terdapat berbagai diskusi dari para pakar perihal cara memulihkan kembali ekonomi umat. Dari segi pandang ekonomi syariah, hanya terdapat satu solusi yang dapat diterapkan sesuai dengan tuntunan Islam, yaitu mengikuti model ekonomi syariah Rasulullah Saw. terutama setelah hijrah ke Madinah.
Mengapa Rasulullah Hijrah?
Ketika mengingat kembali kisah hijrahnya Rasulullah Saw., maka terdapat satu pernyataan mendasar. Mengapa Rasulullah Saw. berhijrah dari Makkah ke Madinah? Jawabannya sederhana, karena Allah Swt. memerintahkan demikian.
Perintah Allah tentu bukan tanpa alasan. Rasulullah Saw. terpaksa keluar dari Makkah karena adanya ancaman pembunuhan yang serius dari kaum kafir Quraisy. Maka atas petunjuk Allah, Rasulullah segera meninggalkan Makkah, tanpa membawa bekal baik materi bahkan istri. Satu-satunya yang beliau bawa atas perintah Allah adalah sang sahabat, Abu Bakar Ash-Shiddiq.
Setelah Rasulullah Saw. berhasil melarikan diri dari Makkah dan mulai berjalan menuju Madinah, barulah para sahabat ikut berhijrah bersama beliau. Pada akhirnya, para muslimin Makkah yang kemudian dikenal sebagai Muhajirin diterima dengan terbuka oleh para penduduk Madinah yang disebut golongan Anshar.
Dengan selesainya hijrah Rasulullah dan kaum Muhajirin, maka beliau mulai merumuskan berbagai aturan syariat untuk kebaikan umat secara umum dan Muslim secara khusus. Termasuk di dalam syariat tersebut adalah model ekonomi yang diterapkan.
Model Ekonomi Madinah: Dimulai dari Nol
Ketika Rasulullah Saw. datang ke Madinah, beliau harus menyusun model ekonomi mulai dari nol. Yatsrib, nama Madinah sebelumnya, belum memiliki model ekonomi yang memadai dan sesuai syariat Islam. Untuk itu, beliau memulai pembangunan model ekonomi dari hal paling mendasar, yaitu tauhid.
Pada dasarnya, manusia wajib berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonominya. Namun, adalah Allah yang akan menentukan rezeki mereka. Maka nilai pertama yang harus ditanamkan dari nol adalah tauhid. Terkadang, rezeki itu akan datang dari jalan yang tak terduga atas izin Allah. Inilah makna dari firman-Nya:
مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ وَمَن يَتَّقِ ٱللَّهَ يَجْعَل لَّهُۥ مَخْرَجًۭا ٢ وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ بَـٰلِغُ أَمْرِهِۦ ۚ قَدْ جَعَلَ ٱللَّهُ لِكُلِّ شَىْءٍۢ قَدْرًۭا ٣
(2) … Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya, (3) Dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.
[QS. At-Talaq [65]: 2-3]
Rasa Ukhuwah
Setelah menanamkan tauhid, maka tahap berikutnya dalam model ekonomi Rasulullah adalah menanamkan rasa persaudaraan, yaitu dengan saling memberikan sesama saudara. Ini tentu bagian yang sangat sulit dikarenakan ekonomi biasanya berdasar pada untung dan rugi. Adapun sistem persaudaraan ini kadang melibatkan pemberian hadiah secara sukarela. Dalam hal inilah, perlu keseimbangan antara ukhuwah dan bisnis.
Rasulullah Saw. menerapkan sistem persaudaraan dengan memasangkan setiap orang dari Muhajirin dengan seorang saudara dari Anshar. Termasuk salah satunya adalah Abdurrahman bin ‘Auf, seorang usahawan yang cukup berhasil di Makkah, namun harus meninggalkan semua bisnisnya setelah hijrah. Saudara angkat beliau kemudian menawarkan istri dan setengah hartanya untuk dibagi bersama.
Abdurrahman bin ‘Auf menerima tawaran tersebut untuk kemudian membangun bisnis baru di Madinah yang mencapai untung berlipat ganda dari bisnis lamanya di Makkah. Keuntungan tersebut beliau bagikan dengan saudaranya serta disedekahkan kepada fakir miskin yang membutuhkan.
Bekerja Keras dan Jujur
Modal berikutnya pada model ekonomi Rasulullah Saw. adalah bekerja keras dan jujur. Hal ini jauh lebih berat lagi dikarenakan banyak manusia menginginkan hasil maksimal dengan kerja minimal. Terlebih pada masa kini, manusia lebih menghalalkan segala cara demi meraup untung maksimal, meskipun itu harus dengan menipu mitra bisnisnya. Adalah kemalasan dan kebohongan inilah yang menghancurkan ekonomi umat.
Salah satu metode dusta yang sering digunakan pebisnis saat ini yang juga dilakukan oleh kaum Yatsrib sebelum Rasul hijrah adalah menimbun barang. Mereka dengan sengaja menahan barang-barang, terutama keperluan pokok sehingga harga akan melambung tinggi akibat keterbatasan stok dengan permintaan yang sangat mendesak. Barulah pada posisi ini barang akan dikeluarkan sedikit demi sedikit dengan harga yang tidak masuk akal.
Untuk itulah, Rasulullah Saw. menegaskan:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
Tidak ada yang menimbun barang (sampai harganya naik) kecuali seorang pendosa.
[HR. Abu Dawud]
Ekonomi Islam tidak membenarkan penimbunan dan segala praktik batil lainnya. Prinsip yang harus ditegakkan untuk memperoleh hasil maksimal adalah ikhtiar, yaitu berusaha dengan maksimal. Maka kemudian Allah akan memberikan hasil yang terbaik, bukan yang terbesar. Hasil itulah yang Insya Allah akan memberi keberkahan bagi mereka yang telah berusaha maksimal serta bertawakal kepada Allah.
Memperkuat Zakat, Infaq, dan Sedekah
Fondasi terakhir dari model ekonomi Rasulullah Saw. adalah memperkuat zakat, infaq, dan sedekah. Pada dasarnya, rezeki manusia sudah ditetapkan oleh Allah sehingga segala harta yang berlebih semestinya diberikan sebagai zakat, infaq, dan sedekah.
Sebuah filosofi kuno Tiongkok menggambarkan rezeki seperti sebuah gelas yang diisi air. Akan ada batasnya ketika gelas tersebut telah terisi penuh sehingga seberapa pun air yang diisi akan tumpah. Adalah tumpahan ini yang bukan bagian dari gelas dan sebaiknya ditampung oleh gelas lain.
Ini pula konsep dari Islam. Dalam setiap harta muslim, ada hak untuk orang lain. Bahkan ketika harta telah melebihi batas atau nisab tertentu serta telah melewati haul atau batas waktu penyimpanan, maka zakat mal wajib untuk dikeluarkan. Selain itu, ada pula infaq dan sedekah yang sifatnya lebih sukarela.
Dalam Islam, manusia yang kaya bukan mereka yang terus menimbun hartanya secara berlebih, melainkan mereka yang memanfaatkannya dengan baik dan cukup, kemudian memberikan sisanya kepada yang membutuhkan sesuai syariat.
Adalah dengan cara-cara tersebut ekonomi umat akan menuju ke arah yang lebih baik.