Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 14 Oktober 2026.

Pada pembahasan beberapa waktu yang lalu, telah dijelaskan mengenai pengertian, kelompok yang terkena kewajiban, serta syarat diwajibkannya suatu kaum untuk melaksanakan shalat Jum’at. Selanjutnya, akan dibahas mengenai rukun shalat Jum’at, syarat dan rukun khutbah, serta beberapa pertanyaan terkait serba-serbi pelaksanaan shalat Jum’at. Dalam hal ini, akan digunakan referensi dari fiqih mazhab Syafi’i yang umum digunakan di Indonesia.
Rukun Shalat Jum’at
Hanya terdapat dua rukun dari shalat Jum’at, yaitu ada dua khutbah serta shalat berjama’ah sebanyak dua rakaat. Dalam hal ini, dua khutbah dianggap sebagai pengganti dari dua rakaat pertama shalat Dzuhur sehingga merupakan aspek yang tidak dapat dipisahkan dari shalat Jum’at. Untuk alasan itu pula, khutbah Jum’at wajib dilaksanakan sebelum shalat berjama’ah dan bukan setelahnya.
Syarat Khutbah
Dalam pelaksanaan khutbah Jum’at, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, terutama oleh khotib yang bertugas. Berikut adalah beberapa syarat khutbah.
Pertama, khutbah tidak boleh diakhirkan dari shalat, yaitu khutbah wajib dilaksanakan sebelum shalat berjama’ah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Kedua, khotib harus berdiri jika mampu. Dalam hal khotib tidak mampu berdiri karena uzur, maka diperbolehkan untuk duduk atau jika terdapat khotib lain yang layak dan tidak memiliki uzur, maka dapat digantikan.
Ketiga, khutbah dibagi dua, dipisahkan dengan duduknya khotib. Tidak sah suatu khutbah Jum’at jika tidak terdiri atas dua bagian. Syarat kedua dan ketiga ini disebutkan dalam sebuah hadis sahih riwayat Nasa’i dan Muslim:
أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ الْمُفَضَّلِ، قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ، عَنْ نَافِعٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يَخْطُبُ الْخُطْبَتَيْنِ وَهُوَ قَائِمٌ وَكَانَ يَفْصِلُ بَيْنَهُمَا بِجُلُوسٍ
Dari Abdullah, bahwa Rasulullah ﷺ biasa menyampaikan dua khutbah dalam keadaan berdiri, dan beliau memisahkan keduanya dengan duduk.
[HR. An-Nasa’i no. 1416]
وَحَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى، وَحَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ، وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ، حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ، عَنْ سِمَاكٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ كَانَتْ لِلنَّبِيِّ ﷺ خُطْبَتَانِ يَجْلِسُ بَيْنَهُمَا يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَيُذَكِّرُ النَّاسَ
Jabir bin Samurah berkata: Rasulullah ﷺ memberikan dua khutbah di antara keduanya beliau duduk, membaca Al-Qur’an dan mengingatkan manusia.
[HR. Muslim no. 862]
Keempat, khotib harus suci dari hadas besar maupun kecil serta dari najis yang tidak dapat dimaafkan. Dengan demikian, khotib yang belum berwudhu dan/atau sedang junub dan belum mandi besar tidak boleh melaksanakan tugasnya. Di sisi lain, khotib harus bebas dari najis, baik dari pakaian dan tempatnya. Dalam hal ini, pengertian dari najis yang tidak dapat dimaafkan adalah yang jelas dan tegas sifat, wujud, bau, dan warnanya.
Kelima, berdasarkan fiqih mazhab Syafi’i, seluruh rukun khutbah wajib disampaikan dalam Bahasa Arab. Adapun isi khutbah yang tidak termasuk dalam rukun boleh disampaikan dalam bahasa yang mudah dipahami jama’ah. Dengan demikian, wajib bagi seorang khotib untuk minimal memahami Bahasa Arab dasar untuk penyampaian rukun khutbah. Dalam hal di suatu tempat tidak ada khotib yang dapat memenuhi syarat ini, maka dalam keadaan darurat dan mendesak diperbolehkan untuk syarat ini dikesampingkan. Namun, jika bukan dalam keadaan mendesak, maka hal ini berakibat pada tidak sahnya khutbah Jum’at dan rangkaian shalat Jum’at secara keseluruhan.
Terakhir, setiap rukun khutbah wajib dilakukan secara berurutan. Pada bagian selanjutnya, akan disampaikan mengenai urutan rukun khutbah yang dimaksud.
Rukun Khutbah
Terdapat lima rukun dari khutbah yang jika salah satunya tidak dilaksanakan atau pelaksanaannya tidak berurutan maka akan berakibat pada tidak sahnya khutbah dan shalat Jum’at secara menyeluruh. Berikut adalah urutan rukun khutbah.
Pertama, mengucapkan syukur kepada Allah. Rukun ini dapat dipenuhi dengan kalimat sederhana seperti hamdalah (ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ atau ٱلْحَمْدُ لِلَّٰهِ رَبِّ ٱلْعَالَمِينَ) atau kalimat runtut seperti yang diriwayatkan dalam sebuah hadis perihal bagaimana Rasulullah Saw. membuka sebuah ceramah secara umum.
أنَّ رجلًا كلم النبيَّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ في شيءٍ فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليْهِ وسلَّمَ إنَّ الحمدَ للهِ نحمده ونستعينُه ، من يَهْدِه اللهِ فلا مُضِلَّ له ، ومن يُضلِلْ اللهُ فلا هاديَ له ، وأشهدُ أن لا إلهَ إلَّا اللهُ وحدَهُ لا شريكَ له ، وأشهدُ أنَّ محمدًا عبدُهُ ورسولُهُ ، أما بعدُ، رواه النسائي
Seorang laki-laki berbicara dengan Nabi Muhammad Saw. tentang suatu hal, lalu Nabi berkata: “Innal hamda lillah, nahmaduhu wa nasta’iinuhu, may yahdihillaahu falaa mudhilla lahu, wamay yudhlilillahu falaa haadiya lahu, wa asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lah, wa asyhadu anna Muhammadan abduhuu wa rosuuluh. Amma ba’du.”
[HR. An-Nasai]
Kedua, membaca shalawat atas Rasulullah Saw. Sama dengan puji syukur, rukun ini dapat dipenuhi baik dengan shalawat singkat hanya atas Rasulullah Saw. sendiri ataupun yang lebih lengkap dengan memberi shalawat pula atas keluarganya serta pada keluarga Nabi Ibrahim As.
Ketiga, menyampaikan wasiat taqwa. Beberapa khotib umumnya mengutip sebuah ayat dalam Al-Qur’an terkait perintah taqwa, misalnya pada Surat Ali-Imran:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِۦ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنتُم مُّسْلِمُونَ ١٠٢
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah kamu mati kecuali dalam keadaan Muslim.
[QS. Ali-Imran [3]: 102]
Keempat, membaca minimal satu ayat Al-Qur’an. Beberapa pendapat ulama menyatakan bahwa jika wasiat taqwa disampaikan dengan membaca sebuah ayat Al-Qur’an, maka hal tersebut telah mencukupi kedua rukun. Namun, akan lebih baik jika khotib membaca ayat Al-Qur’an lainnya, terutama terkait tema yang akan dibawakannya.
Terakhir, membaca do’a pada khutbah kedua. Meski tidak ada lafadz do’a yang wajib dibaca pada bagian ini, namun seorang khotib dianjurkan untuk meliputi do’a kebaikan dan pengampunan bagi seluruh muslim dan muslimat.
Pertanyaan terkait Shalat Jum’at
1. Apakah ada dalil tentang mustajabnya berdoa di antara dua khutbah?
Memang waktu duduknya khotib antara dua khutbah yang singkat sering dipercaya sebagai waktu mustajabnya doa. Namun, dalil sahih yang dapat ditemukan perihal ini tidak menyebutkan secara spesifik waktu ini, melainkan hanya hari Jum’at secara keseluruhan. Hal ini yang disampaikan dalam hadis dari Abu Hurairah:
فِيهِ سَاعَةٌ لاَ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ ، وَهْوَ قَائِمٌ يُصَلِّى ، يَسْأَلُ اللَّهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلاَّ أَعْطَاهُ إِيَّاهُ
“Di hari itu (Jum’at) terdapat suatu waktu yang tidaklah seorang hamba muslim yang ia berdiri melaksanakan shalat lantas ia memanjatkan suatu do’a pada Allah bertepatan dengan waktu tersebut melainkan Allah akan memberi apa yang ia minta.”
[HR. Bukhari no. 935 dan Muslim no. 852]
Meski demikian, tidak ada pula dalil yang secara tegas melarang untuk berdoa di antara dua khutbah dikarenakan pada waktu singkat tersebut khotib sedang duduk dan diam. Yang tidak diperbolehkan adalah berdoa ketika khotib berkhutbah dikarenakan adanya dalil tegas untuk diam dan memperhatikan khutbah yang jika tidak dilakukan dapat mengakibatkan pahala Jum’at menjadi sia-sia.
Secara etika, berdoa di antara dua khutbah juga tidak salah selama dibaca dengan tenang dan tidak mengganggu kekhusyukan jama’ah lainnya.
2. Bagaimana jika suatu masjid hanya mengumandangkan satu kali adzan dan tidak memberi kesempatan shalat Qabliyah Jum’at?
Tidak ada dalil terkait shalat Qabliyah Jum’at. Satu-satunya dalil terkait hal ini adalah dikumandangkannya adzan sebanyak dua kali pada masa khalifah Utsman bin Affan. Adzan pertama adalah untuk memanggil jama’ah ke masjid dan adzan kedua tepat sebelum dimulainya khutbah.
Umumnya, masjid dengan dua adzan akan memberikan ruang untuk jama’ah melaksanakan shalat Qabliyah Jum’at di antaranya. Namun, jika suatu masjid tidak menyediakan waktu tersebut maka disarankan untuk tidak melaksanakannya karena mendengarkan khutbah sifatnya wajib dibandingkan shalat Qabliyah Jum’at yang bersifat sunah.
Adapun pada masjid yang menyediakan waktu antara dua adzan, shalat Qabliyah Jum’at secara hukum asal boleh dilaksanakan karena tidak ada dalil yang melarangnya secara spesifik.