Intisari Kajian Hadis bersama Ust. H. Zubair Alam, M.Pd., M.Hum hari Ahad tanggal 9 Februari 2026.

Perlunya Hukum Puasa Kontemporer
Terdapat beberapa hukum puasa yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah. Misalnya, dalam Al-Qur’an telah ditetapkan bulan Ramadhan sebagai waktu berpuasa. Adapun hadis-hadis telah menjelaskan berbagai tata cara dan hal-hal yang mungkin membatalkan puasa tersebut.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, maka terdapat beberapa kasus yang belum dijelaskan baik dalam Al-Qur’an ataupun hadis, sehingga harus ditetapkan melalui ijtimak ulama yang kompeten dan kredibel.
Beberapa poin hukum puasa kontemporer ini salah satunya dijelaskan dalam sebuah kitab dengan judul terjemahan “Tiga Puluh Isu Yurisprudensi Kontemporer Mengenai Puasa” yang pembuatannya diawasi oleh Syekh Alawi bn Abdul Qadir Al-Saqqaf. Pada kajian kali ini, akan dibahas poin-poin tersebut yang dikemas per pokok bahasan.
Puasa dalam Pesawat Terbang
Jika seseorang sedang berpuasa, kemudian telah berbuka, namun ketika menaiki pesawat terbang mendapati matahari belum terbenam dari sudut pandangnya, maka hukum puasanya sudah sah dan boleh melanjutkan berbuka puasa.
Sebaliknya, jika seseorang masih menjalankan puasa dalam posisi berada di atas pesawat, sementara matahari masih belum terlihat terbenam dari sudut pandangnya, maka dirinya tidak diperbolehkan berbuka puasa, meskipun waktu berbuka semestinya sudah masuk di daerah asal ataupun posisinya saat ini jika ditinjau dari permukaan.
Pada kasus kedua, orang tersebut dapat memilih membatalkan puasanya jika terasa cukup berat untuk melanjutkan karena sedang berada dalam kondisi safar. Namun, puasanya harus diganti di luar bulan Ramadhan jika keringanan tersebut diambil.
Hukum ini difatwakan oleh Abdul Razzaq Afifi, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin.
Puasa di Daerah dengan Hari yang Panjang
Di beberapa daerah, terutama di sekitar area kutub, puasa dapat berlangsung sangat panjang karena faktor waktu fajar dan terbenamnya matahari yang menjadi patokan imsak dan berbuka.
Ulama dari Akademi Fiqih Islam memfatwakan bahwa sebagaimana pun panjangnya waktu antara fajar hingga matahari terbenam di suatu daerah, waktu puasa wajib mengikutinya. Syarat utamanya adalah bahwa terjadi pergantian siang dan malam maksimal dalam waktu 24 jam. Adapun jika daerah tersebut tidak memiliki pergantian siang dan malam, maka waktunya disesuaikan dengan daerah terdekat yang memenuhi syarat, sehingga pada dasarnya masih tergolong dalam durasi berpuasa yang cukup panjang.
Mengingat posisi musim pada Ramadhan mendatang yang bertepatan dengan musim dingin di utara dan musim panas di selatan, waktu puasa bisa mencapai 20 jam lebih di daerah Amerika Selatan. Sebaliknya, waktu puasa yang singkat, bahkan kurang dari 5 jam dapat terjadi di daerah sekitar kutub utara, misalnya di daerah Norwegia dan Swedia.
Jika seorang muslim mendapati puasa di daerahnya akan menjadi sangat panjang dan dirasa akan sangat menyulitkan, maka baginya dapat diberlakukan keringanan untuk berbuka. Kemudian, dia harus mengganti puasa tersebut (jika puasa wajib) di waktu lain di luar Ramadhan, termasuk boleh memilih di waktu yang durasi puasanya lebih singkat dan memudahkan.
Hilang Kesadaran Saat Berpuasa
Ketika seseorang kehilangan kesadaran, baik karena faktor fisik seperti kelelahan atau pengaruh obat bius, maka hukum puasanya bergantung pada lama dirinya kehilangan kesadaran dan zat anestesi yang disuntikkan.
Puasa seseorang dianggap tidak sah jika dirinya kehilangan kesadaran sepenuhnya selama waktu berpuasa, yaitu dari fajar hingga matahari terbenam. Adapun jika dirinya sadar, meskipun hanya sesaat di dalam waktu berpuasa, maka hukumnya sah. Pengecualian diberlakukan jika seseorang diberi zat bius yang mengandung nutrisi. Dalam hal ini, maka suntikan tersebut membatalkan puasanya.
Pendapat ini didasarkan pada fatwa mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Meminum Obat Pencegah Haid
Wanita terkadang meminum obat pencegah haid agar dapat menjalankan puasa Ramadhan selama satu bulan penuh. Hal ini diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatannya.
Pengamatan Hilal
Terdapat perbedaan pendapat mengenai kapan puasa wajib dimulai berdasarkan pengamatan hilal. Pendapat pertama dari mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi mewajibkan puasa dimulai di hari yang sama, mutlak untuk semua orang. Dengan demikian, ketika satu daerah di bumi telah menyaksikan hilal Ramadhan, maka seluruh muslim di dunia wajib melalui puasa di hari berikutnya. Pendapat ini juga dikuatkan dalam keputusan Majelis Fiqih Islam.
Adapun pendapat kedua menyatakan bahwa awal dimulainya puasa bergantung pada pengamatan hilal secara regional di daerah masing-masing. Jika penduduk di suatu daerah melihatnya, maka puasa diwajibkan bagi mereka di hari berikutnya. Jika hilal belum terlihat, maka kewajiban tersebut belum ditetapkan untuk esok harinya, meskipun ada daerah lain yang sudah akan memulainya karena telah dapat melihat hilal. Ini adalah pendapat dari mazhab Imam Syafi’i.
Ibnu Utsaimin menyatakan bahwa hilal tidak boleh diamati melalui satelit. Lebih lanjut, Imam Al-Qurtubi, Al-Khasas, dan Ibnu Rusyd juga melarang penentuan hasil pengamatan hilal hanya melalui perhitungan atau hisab astronomis.
Pengamatan hilal yang sah harus dapat dilihat dengan mata manusia secara langsung, baik itu dengan mata telanjang ataupun dengan bantuan alat optik astronomis seperti teleskop melalui observatorium. Catatan untuk pengamatan dengan alat, pelaksanaan harus dilakukan oleh ahli yang terpercaya di bidangnya serta memahami konsep dari pengamatan hilal.
Hukum Puasa Musafir
Sesuai hukum puasa dari tuntunan hadis Rasulullah Saw., seorang musafir boleh membatalkan puasanya. Hal ini karena pada masa itu tidak ada alat transportasi yang nyaman dan mudah seperti di masa kini. Lantas, bagaimana hukumnya untuk seorang musafir di masa kini yang mampu melakukan perjalanan dengan alat yang nyaman seperti mobil, bus, pesawat, atau kereta api?
Ibnu Taimiyah memfatwakan bahwa hukum puasa untuk musafir masih berlaku meskipun dengan kenyamanan alat transportasi masa kini. Hukum yang diterapkan tetap sama, yaitu musafir yang membatalkan puasanya wajib mengganti di hari lain di luar Ramadhan.
Hukum Merokok
Seluruh empat mazhab: Maliki, Hambali, Hanafi, dan Syafi’i sepakat bahwa merokok tembakau membatalkan puasa.
Hukum-Hukum Tindakan Medis
Terkadang diperlukan pengambilan darah untuk alasan analisis medis. Dalam hal ini, mayoritas mazhab: Maliki, Hanafi, dan Syafi’i berpendapat hal ini tidak membatalkan puasa. Adapun mazhab Hambali menyatakan hal ini membatalkan puasa.
Pemberian obat melalui dubur dianggap membatalkan puasa oleh keempat mazhab: Maliki, Hanafi, Hambali, dan Syafi’i. Namun pendapat lain dari Ibnu Abd al-Barr, Ibnu Taimiyah, Ibnu Baz, dan Ibnu Utsaimin menganggap tindakan ini tidak membatalkan puasa.
Dalam hal obat tetes hidung, seluruh empat mazhab sepakat bahwa hal ini membatalkan puasa. Kesepakatan yang sama juga berlaku untuk tindakan cuci darah (hemodialisis). Namun, obat tetes mata dan telinga tidak membatalkan puasa.
Penggunaan salep, krim, balsam atau semacamnya tidak membatalkan puasa.
Penggunaan isapan atau inhaler untuk asma tidak membatalkan puasa, demikian pula dengan penggunaan gas oksigen.
Tablet isap yang disimpan di bawah lidah (umumnya untuk pengobatan serangan jantung) juga tidak membatalkan puasa dengan catatan harus dipastikan bahwa tidak ada larutan obat tersebut yang tertelan.
Suntikan tidak membatalkan puasa jika sifatnya non-nutrisi, misalnya injeksi zat kontras untuk penyinaran sinar-X. Namun, jika ada zat nutrisional yang disuntikkan, misalnya seperti cairan infus atau zat makanan, maka hal ini membatalkan puasa.
Pemasangan kateter serta endoskopi juga tidak membatalkan puasa sebagaimana difatwakan oleh Majelis Fiqih Islam.
Hukum Pasta Gigi
Menggunakan pasta gigi saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada zat yang terlarut dan kemudian tertelan ke dalam tenggorokan sehingga puasa menjadi batal. Untuk itu, lebih aman jika seorang muslim menyikat giginya sebelum memasuki waktu berpuasa.
Hukum Mencicipi Makanan
Ketika memasak, makanan biasanya perlu dicicipi untuk memastikan kelezatan rasanya. Ketika berpuasa, seseorang diperbolehkan untuk mencicipi makanan dengan tujuan yang sah dan dibenarkan tersebut. Alasan lain yang diperbolehkan selain dalam aspek rasa meliputi tingkat kematangan. Catatan yang perlu diperhatikan adalah makanan tersebut harus dibuang dan tidak boleh ditelan. Selanjutnya, lebih baik jika berkumur atau menggosok lidah setelahnya untuk memastikan tidak ada zat makanan yang tersisa dalam mulut.