Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 18 Februari 2026.

Terdapat beberapa sunah selama pelaksanaan puasa. Berikut adalah dijelaskan sunah-sunah ketika melaksanakan puasa.
Pertama, menyegerakan berbuka, yaitu langsung berbuka puasa begitu memasuki waktu Maghrib. Tidak disyariatkan untuk menunda-nunda berbuka dengan alasan apapun, sehingga akan lebih baik untuk segera berbuka ketika tiba waktu Maghrib meski hanya dengan air.
Berikutnya adalah mengakhirkan sahur, diusahakan sedekat mungkin dengan waktu fajar atau Shubuh. Sahur pada waktu imsak atau sepuluh menit terakhir sangat disarankan jika makan dan minum dapat diselesaikan sebelum fajar tiba. Jika tidak bisa, maka sahur dapat dilakukan dalam waktu seakhir mungkin, misal dalam waktu 30 menit atau 1 jam sebelum Shubuh.
Ketiga, menghindari ucapan yang tidak perlu, terutama hal-hal yang negatif seperti gosip (ghibah) dan adu domba (namimah). Lebih baik alihkan lisan untuk membaca Al-Qur’an.
Maka sunah selanjutnya adalah memperbanyak membaca dan tadarus Al-Qur’an. Perlu dibedakan bahwa membaca Al-Qur’an adalah hanya dengan membacanya saja. Adapun tadarus bukan hanya sekadar membaca, namun juga dengan memahami penjelasannya. Pahala dalam tadarus Al-Qur’an lebih besar dibandingkan hanya membaca lafadznya saja.
Terakhir, menyucikan diri sebelum memasuki waktu puasa. Jika seseorang terkena hadas, terutama hadas besar pada malam hari Ramadhan, maka disarankan untuk menyucikan diri sebelum memasuki waktu puasa. Meski tidak terkait dengan sahnya puasa, namun membersihkan hadas berhubungan dengan syarat sah shalat sehingga jika tidak bersuci maka shalat Shubuh nya menjadi tidak sah.