Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 11 Februari 2026.

Shaum dan Shiyam
Dalam Al-Qur’an, puasa disebutkan dalam kata “shaum” dan “shiyam.” Namun, terdapat perbedaan antara kedua kata ini secara definisi.
Shaum (صوم) adalah imsak, yaitu menahan diri. Dalam hal ini, apa yang ditahan bersifat umum, misalnya bagaimana seseorang mencoba menahan dari amarah. Adapun satu-satunya ayat dalam Al-Qur’an yang menyebutkan kata shaum ini merujuk pada Maryam yang bernazar untuk menahan diri dari berbicara.
فَكُلِى وَٱشْرَبِى وَقَرِّى عَيْنًۭا ۖ فَإِمَّا تَرَيِنَّ مِنَ ٱلْبَشَرِ أَحَدًۭا فَقُولِىٓ إِنِّى نَذَرْتُ لِلرَّحْمَـٰنِ صَوْمًۭا فَلَنْ أُكَلِّمَ ٱلْيَوْمَ إِنسِيًّۭا ٢٦
Maka makan, minum dan bersenanghatilah engkau. Jika engkau melihat seseorang, maka katakanlah, “Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Tuhan Yang Maha Pengasih, maka aku tidak akan berbicara dengan siapa pun pada hari ini.”
[QS. Maryam [19]: 26]
Adapun shiyam (الصيام) adalah menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa seperti makan, minum, dan berhubungan suami-istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari. Inilah syariat yang disebutkan dalam perintah berpuasa di bulan Ramadhan.
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُتِبَ عَلَيْكُمُ ٱلصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى ٱلَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ١٨٣
Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.
[QS. Al-Baqarah [2]: 183]
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa shiyam adalah ibadah puasa sebagaimana yang telah disyariatkan. Namun, shiyam belum tentu sempurna jika tidak disertai dengan shaum dari berbagai aspek lain seperti menahan diri dari maksiat.
Syarat Sah Puasa
Terdapat beberapa syarat untuk sahnya puasa.
Pertama, berniat sebelum melaksanakan puasa. Niat ini disyaratkan untuk dihadirkan dalam hati sebelum memasuki waktu mulainya berpuasa, yaitu dari masuk waktu Maghrib hingga waktu Shubuh. Tidak disyaratkan untuk membaca niat secara lisan, namun hal tersebut diperbolehkan. Tidak ada pula lafadz khusus untuk niat berpuasa, namun yang biasa dibaca terutama di kalangan muslim Indonesia adalah:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانِ هذِهِ السَّنَةِ لِلهِ تَعَالَى
Saya niat berpuasa wajib pada bulan Ramadhan tahun ini karena Allah Ta’ala.
Perhatikan bahwa pada niat di atas perlu diperhatikan kata فَرْضِ (fardhi) untuk menegaskan kewajiban dalam puasa yang akan dilakukan. Niat seperti ini juga wajib ditegaskan hukum fardhu-nya untuk puasa qadha (pengganti) Ramadhan, nazar (sumpah/janji), dan kifarat (denda). Adapun untuk puasa sunah tidak ada syarat tersebut.
Selanjutnya adalah imsak, yaitu menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa diantaranyamakan, minum, dan berhubungan suami-istri. Juga membatalkan puasa adalah muntah secara sengaja, keluar air mani secara sengaja, haid, nifas, melahirkan, dan masuknya sesuatu dari rongga-rongga terbuka pada tubuh.
Hal lain yang disyaratkan adalah mengetahui batas awal dan akhir berpuasa, yaitu tahu kapan puasa dimulai dan diakhiri. Puasa dimulai dari saat terbit fajar dan diakhiri ketika matahari terbenam. Di masa kini, batas awal dan akhir puasa dapat diketahui dari adzan yang dikumandangkan melalui pengeras suara masjid atau dari daftar waktu shalat melalui hasil perhitungan astronomis.
Syarat sah puasa berikutnya adalah tidak dilaksanakan pada hari yang diharamkan berpuasa. Terdapat lima hari yang diharamkan berpuasa, yaitu Idul Fitri (1 Syawal), Idul Adha (10 Dzulhijjah), dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).