Intisari Kajian Tafsir Al-Qur’an dan Fiqih Ibadah bersama Dr. H. Mad Ali, MA. hari Rabu tanggal 7 Januari 2026.

Prolog: Memakmurkan Masjid
Suatu masjid hanya akan makmur jika didasarkan pada keimanan yang kuat sebagaimana firman Allah Swt.:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَـٰجِدَ ٱللَّهِ مَنْ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ وَأَقَامَ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَى ٱلزَّكَوٰةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا ٱللَّهَ ۖ فَعَسَىٰٓ أُو۟لَـٰٓئِكَ أَن يَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُهْتَدِينَ ١٨
Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan salat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.
[QS. At-Taubah [9]: 18]
Dari ayat di atas dijelaskan pula tahap berikutnya dalam memakmurkan masjid, yaitu dengan melaksanakan shalat. Tentu, dalam ruang lingkup masjid, shalat mestilah dilaksanakan secara berjama’ah. Shalat berjama’ah adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu secara vertikal atau hablum-min-Allah (hubungan kepada Allah) serta horizontal atau hablum-minan-nas (hubungan kepada sesama manusia). Hal ini yang tercermin dari pelaksanaan shalat yang dimulai dengan mengagungkan Allah melalui takbir dan diakhiri dengan salam kepada sesama manusia.
Tahap berikutnya dari memakmurkan masjid adalah dengan menunaikan dan mengelola zakat. Melalui penyaluran zakat kepada yang berhak, maka lingkungan masjid akan lebih sejahtera dengan berkurangnya kemiskinan dan kesenjangan sosial. Pada akhirnya, seluruh kegiatan di masjid harus didasari dengan keikhlasan. Tidak takut serta mengharap imbalan kecuali dari Allah Swt.
Selanjutnya akan dibahas tentang salah satu aspek dalam memakmurkan masjid, yaitu perihal shalat berjama’ah, khususnya dalam aspek imam dan makmum.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Imam
Selain syarat-syarat imam yang telah dijelaskan pada kajian sebelumnya, terdapat beberapa aspek lain yang perlu diperhatikan untuk imam:
Pertama, seorang imam tidak boleh melaksanakan shalat yang bisa diulang. Contoh shalat yang dapat diulang misalnya adalah shalat seseorang yang melakukan tayamum karena tidak ada air atau sedang dalam perjalanan. Shalat seperti ini harus diulang apabila waktu shalat tersebut masih masuk dan air sudah tersedia.
Kedua, tidak boleh seseorang berimam kepada makmum yang sudah berimam kepada orang lain. Untuk itu, lebih baik seseorang yang hendak melaksanakan shalat berjama’ah dan mendapati imam utama telah tasyahud akhir mengikutinya meskipun hanya mengikutinya sebentar saja. Tidak dianjurkan untuk menunggu imam salam dan kemudian mengangkat makmum yang masbuk menjadi imam. Kalaupun hendak membuat kelompok shalat berjama’ah baru hendaklah menunggu kelompok sebelumnya selesai dan imam yang diangkat adalah salah satu dari kelompok tersebut yang akan memulai shalatnya dari awal.
Ketiga, imam tidak boleh ummi (tidak bisa baca tulis). Lebih spesifik, imam juga harus fasih dalam membaca Al-Qur’an. Pastikan bacaan imam telah sesuai dengan kaidah tajwid, termasuk perihal panjang dan pendeknya. Pengecualian hanya dapat dilakukan jika seluruh makmum juga sama tidak bisa baca tulis atau tidak fasih membaca Al-Qur’an.
Tingkat Kefasihan Membaca Al-Qur’an
Dalam poin ketiga di atas, apakah standar bahwa seseorang fasih membaca Al-Qur’an? Yaitu dapat membaca Surat Al-Fatihah dengan sempurna. Pada tingkat tertinggi, seluruh aspek tajwid, makhraj huruf, dan sifat huruf haruslah sempurna. Namun, jika belum bisa menyempurnakannya, berikut adalah tingkatan kefasihan Al-Qur’an berdasarkan aspek yang perlu diperhatikan.
- Sifat huruf, misalnya dari sifat huruf ta yang harus sedikit hams/halus (mengarah antara membaca t dan c). Kesalahan dalam aspek ini hanya mengurangi kesempurnaan bacaan dan tidak mengubah makna.
- Hukum huruf, misalnya hukum nun mati dan mim mati seperti ikhfa, idgham, idzhar, iqlab, dan sebagainya. Jika aspek ini tidak terpenuhi, makna ayat juga tidak berubah namun mengurangi kesempurnaannya.
- Hukum mad. Jika bacaan salah dalam hal panjang dan pendek bacaan, maka makna ayat dapat juga berubah sehingga kesalahan ini sangat tidak diperbolehkan.
- Makhraj huruf. Dengan makhraj yang salah, maka huruf yang terbaca akan tertukar. Misal, tertukar antara ra (ر) dan lam (ل) akibat cadel. Kesalahan ini bersifat fatal karena dapat mengubah makna ayat.
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Makmum
Setelah membahas hal-hal yang perlu diperhatikan imam, berikut adalah hal-hal yang perlu diperhatikan makmum.
Pertama, makmum harus mengetahui gerakan imam. Untuk makmum pada shaf pertama, patokan gerakan langsung pada imam. Adapun makmum pada shaf berikutnya, jika tidak dapat melihat imam secara langsung, dapat berpatokan pada makmum di shaf depannya. Makmum juga dapat mengetahui gerakan imam dari suara, misal dari takbir, termasuk jika dibantu dengan pengeras suara atau mubaligh (penerus suara imam).
Kedua, imam dan makmum harus berada di satu tempat. Dengan demikian, tidak sah jika seseorang menjadi makmum shalat kepada imam di tempat yang jauh. Sebagai contoh, karena menonton tayangan langsung shalat dari Masjidil Haram, maka seseorang hendak bermakmum melalui televisi. Hal ini jelas tidak sah karena imam dan makmum tidak berada di tempat yang sama.